Grid.ID - Di Indonesia, sesuai dengan UU Perkawinan UU Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa mereka yang boleh menikah adalah pria berusia minimal 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun.
Jika usaianya belum mencukupi, mereka pun boleh menikah asalkan memenuhi beragam persyaratan seperti proses perijinan dari pengadilan agama setempat.
Di Tiongkok, pernikahan seperti ini pernah terjadi.
Bulan Juni 2017 yang lalu, dua anak perempuan di Tiongkok yang berusia 13 tahun menikah.
Upacara kecil dan sederhana berlangsung di Ding'an County, Provinsi Hainan, Tiongkok bagian Selatan.
Rekaman pernikahan ini video berrdar YouKu, sebuah layanan streaming Tiongkok mirip YouTube. .
Pernikahan tersebut sudah dirancang oleh orang tua kedua pasangan tersebut.
Dalam video pendek terlihat pengantin mengenakan gaun merah dan membungkuk satu sama lain seperti tipikal pernikahan tradisional Tionghoa.
Ia dikelilingi oleh teman dan keluarga mereka.
(BACA 10 Pulau Terbaik Tujuan Bulan Madu di Asia, Nomor 1 dan 2 Ada di Indonesia)
Pengantin wanita ini dilaporkan telah hamil lima bulan saat itu.
Sementara usia sebenarnya mereka tetap belum dikonfirmasi.