Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Muzdalifah hari ini, Senin (31/7/2017) resmi mencabut gugatan cerainya dengan Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang.
Namun, hal itu bukan berarti Muzdalifah akan rujuk kembali.
Meski gugatan cerai dicabut, Ternyata Muzdalifah mengajukan gugatan pembatalan pernikahan dirinya dengan Khairil Anwar.
Hal itu lantaran Muzdalifah merasa dibohongi oleh Khairil Anwar karena masih berstatus istri orang.
"Gugatan perceraian ini hari ini kita cabut. Kita batalkan dan hakim pun memberi kesempatan untuk bu haji (Muzdalifah) apakah mau rujuk atau tidak,"
"Tetapi berdasarkan diskusi dengan tim lawyer kita bahwa kita akan mengajukan proses gugatan pembatalan pernikahan. Jadi bukan gugatan perceraian," ujar kuasa hukum Muzdalifah, Dedi J. Syamsudin di Pengadilan Agama Tangerang.
(BACA : 9 Fakta Muzdalifah, Menikah Ketiga Kalinya Suami Masih Saja Bermasalah
Hal itu disahkan karena sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72.
"Karena memang di dalam kompilasi hukum islam pasal 71 72 jelas mengatakan bahwa dalam proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana maka kita berhak melakukan pembatalan pernikahan. Jadi Muzdalifah ini seakan tidak pernah melakukan pernikahan dengan Khairil Anwar," lanjut Dedi.
Mantan istri pedangdut Nassar ini mengakui baru mengetahui bahwa suami yang ia nikahi pada 22 Mei 2017 ini masih berstatus suami orang.
"Tadi kan lawyer saya bicara ya bahwa kan di sana ada istri juga. Dan aku taunya pas sudah pernikahan juga ya."
"Poligami itu kan pasti ada ijin dari istrinya tau-taunya aku seperti ini ya. Yang penting aku mintanya secepatnya selesai. Biar nggak terlalu gimana ya," ungkap Muzdalifah.
(*)