Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano
Grid.ID – Kabar bertambahnya umur Saipul jamil yang pada hari berusia ke-37 ternyata turut mewarnai perjalanan ia sebelum memasuki ruang sidang.
Jika sebelumnya ia sempat menerima kejutan berupa kue ulang tahun dari fans yang datang secara sukarela ke sel, tepat sebelum memasuki ruang sidang, kejutan lain datang mengahampirinya.
Ia baru saja menerima kado dari seorang rekannya bernama Indah Citra, yang memberikan sebuah sepatu merek ternama.
(Baca: Syahrini Siap Menjawab Tuhan Tentang Keglamorannya, Disaksikan Tas Hermes dan Sepatu Chanel)
Saipul sendiri merasa senang ketika diberikan kado sepatu, karena menurut bang Ipul merek sepatu yang diberikan kepadanya itu merupakan merek sepatu kesayangannya.
"Kalau ini kado dari Indah, sepatu ini sepatu merek kesayangan saya. Dia tau banget wih sepatunya bagus banget," ucap Saipul senang sekali menerima kado tersebut.
Entah kenapa, meski mengaku sudah dikunjungi shabaat saja senangnya begitu ampun, Ipul malah menyinggung mengenai mantan istri yang tak datang ketika dirinya sedang berulang tahun.
Apalagi, pada hari itu juga ia akan menjalankan vonis dari sidang putusan kasus suap yang menimpa dirinya.
"Bayangin mantan pacar aja dating, masa mantan bini nggak dateng," kata Ipul menyindir entah mantan yang mana?
(Baca: 7 Kasus Wanita Memerkosa Pria, Nomor 3 Sadis Banget!)
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman yang diterima Saipul Jamil lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana itu adalah 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
"Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Saipul Jamil secara sah menurut hukum dan majelis hakim berkeyakinan akan kesalahan terdakwa.
Oleh kaerana itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua, Baslin Sinaga, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). (*)