Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
GRID.ID - Musdalifah sebelumnya melayangkan gugatan cerainya dengan Khairil Anwar pada 7 Juli 2017 lalu.
Namun, hari ini, Senin (31/7/2017), gugatan tersebut resmi dicabut dan digantikan dengan pengajuan pembatalan nikahnya dengan Khairil Anwar.
"Syaratnya udah jelas kalau memang ada penipuan atau ancaman perbuatan melalui hukum kita berhak (ajukan) pembatalan pernikahan," jelas kuasa hukum Musdalifah, Dedi J. Syamsudin.
Nah, kalau sampai kasus ini dibawa jadi kasus penipuan, Khairil Anwar terancam 4 tahun penjara.