Grid.ID - Muzdalifah mantan istri pedangdut Nasar Sungkar mengaku menyesal menikah dengan Khairil Anwar.
Ia mengatakan menikah dengan Khairil merupakan kesalahan fatal.
Memang keputusan Muzdalifah menikahi Khairil Anwar memang terbilang mendadak.
Pasalnya, Muzdalifah justru menikahi seorang pria yang diam-diam menguras kekayaannya, bahkan baru terungkap belakangan ini siapa sosok Khairil yang sebenarnya.
(Baca Juga: Waduh, Lakukan Hal ini pada Anak-anak, Angelina Jolie Dinilai Kejam dan Melanggar Hukum!)
"Iya memang itu kesalahan yang fatal. Tapi, ya sudahlah,” ucapnya mengakui bahwa keputusannya menikahi Khairil Anwar adalah sebentuk kekecewaan yang mulai diterimanya dengan ikhlas.
Tak sampai empat puluh hari menikah, Musdalifah mengaku akan menggugat cerai Khairil Anwar.
“Sudahlah, aku tidak mau meneruskan rumah tangga ini lagi," kata dia lagi dikutip Grid.ID dari tayangan Silet, Sabtu (8/7/2017) lalu.
(Baca Juga: Tidak Datang di Hari Ulang Tahunnya, Saipul Jamil Sindir Mantan Istri Begini Katanya)
Tetapi ternyata Musdalifah telah membatalkan gugatan cerainya terhadap Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tanggerang kemarin Senin (31/7/2017).
Walaupun ia mencabut gugatan cerainya, ternyata ia menggantinya dengan mengajukan gugatan pembatalan pernikahan dirinya.
Alasannya adalah karena, Muzdalifah merasa dibohongi dengan status Khairil yang ternyata masih beristri orang.
Diketahui ternyata Khairil memiliki istri sah bernama Rina, yang pada waktu itu Khairil mengatakan bahwa Rina adalah karyawannya.
"Gugatan perceraian ini hari ini kita cabut. Kita batalkan dan hakim pun memberi kesempatan untuk bu haji (Muzdalifah) apakah mau rujuk atau tidak," Seperti dikutip dari Wartakota.
"Tetapi berdasarkan diskusi dengan tim lawyer kita bahwa kita akan mengajukan proses gugatan pembatalan pernikahan. Jadi bukan gugatan perceraian," ujar kuasa hukum Muzdalifah, Dedi J. Syamsudin di Pengadilan Agama Tangerang.
(Baca Juga: Duh, Menghindari Hutang Milyaran, Wanita Ini Lakukan Operasi Wajah)
Hal itu disahkan karena sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72.
"Karena memang di dalam kompilasi hukum islam pasal 71 72 jelas mengatakan bahwa dalam proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana maka kita berhak melakukan pembatalan pernikahan."
"Jadi Muzdalifah ini seakan tidak pernah melakukan pernikahan dengan Khairil Anwar," ucap Dedi. (*)
(Baca Juga: Terharu, Pria Ini Hadir Diacara Wisuda Anaknya Walaupun Hanya Dapat Berjalan dengan Kedua Tangannya)