Find Us On Social Media :

Banyak yang Tak Tahu, Mahar Nikah Al Quran dan Mukena Tak Boleh Diberikan Sembarangan, Ini Penjelasannya

By Aji Bramastra, Selasa, 1 Agustus 2017 | 20:37 WIB

Ilustrasi

Grid.id - Pernikahan adalah hal sakral dalam hidup kita sebagai manusia.

Oleh karena itu, pernikahan biasanya dilakukan dengan persiapan sebaik mungkin.

Nah, di Indonesia, pernikahan identik dengan beragam simbol yang tersemat di sejumlah upacara pernikahan.

Harapannya, tentu saja agar nantinya, pengantin bisa mendapatkan berbagai hal baik.

Biasa Terbuka dan Pamer Keseksian, Ini 9 Gaun Mewah Nikita Mirzani di Bintang Pantura 4 yang Jadi Omongan

Di pernikahan mempelai muslim misalnya, umumnya pengantin pria memberikan mahar kepada mempelai wanita.

Sudah jadi hal umum, Al-Quran dan mukena untuk salat, jadi mahar wajib setiap pengantin muslim.

Tapi, benarkah mahar Quran dan mukena ini hanyalah sebatas simbol belaka?

Banyak yang tidak tahu, memberikan dua barang suci itu, sebenarnya tak boleh sembarangan. 

Ini Lho Lirik Lagu Baru Maia yang Disebut Sindir Mulan Habis-habisan, Netizen : Harusnya Mulan Malu Kalau Denger ini

Dikutip Grid.id dari Banjarmasin Post, hal ini disebutkan oleh M Arief, petugas Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Banjarmasin.

Arief mengatakan, ada tanggung jawab tidak ringan bagi pengantin pria yang memberikan mahar seperangkat alat salat ini.