Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017) terkait laporan atas dugaan penipuan yang dilayangkan pada 13 Juli 2017 lalu.
Wanita yang akrab disapa Oi ini dilaporkan oleh temannya bernama Rani yang merasa ditipu.
Dugaan penipuan berawal pada bulan April 2017 lalu.
Saat itu Rani memberikan uang sebesar Rp 61 juta ke Olivia untuk mengurus dokumen dan tiket perjalanan.
Dirinya dilaporkan dengan dugaan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Namun, kuasa hukum Oi mengatakan bahwa pelapor hanya salah paham terhadap Oi.
"Tadi sudah dijelaskan semuanya kalau ini sebatas miss komunikasi saja. Ada komunikasi yang terputus mulai dari pihak pelapor yang tidak paham sebenarnya,
bahwa ini bukan masalah tipu menipu atau penggelapan tapi lebih kepada salah paham," ungkap Muhammad Zakir Rasyidin, kuasa hukum Oi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
(BACA : Menohok! Lagu Baru Maia Estianty ini Sindir Mulan Jameela? Netizen Sebut Basmi Pelakor!)
"Makanya panggilannya bukan panggilan pemeriksaan saksi tapi lebih ke klarifikasi. Artinya dia menjelaskan bahwa persoalannya seperti apa sampai pada akhirnya ada laporan," lanjutnya.
Bahkan, Oi pun sudah mengembalikan sebagian uang pelapor.