Find Us On Social Media :

Polisi Lakukan Gelar Perkara pada Kasus Mario Teguh

By Novrina, Rabu, 2 Agustus 2017 | 17:36 WIB

Mario Teguh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti

Grid.ID - Hari ini, gelar perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh kepada mantan istrinya, Aryani Soenarto.

Gelar pperkara ini dilakukan penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).

Saat gelar perkara, Mario Teguh hadir bersama pengacaranya, Vidi Galenso Syarief, untuk memenuhi undangan dari pihak kepolisian terkait kasusnya tersebut.

"Gelar perkara tadi kedua belah pihak diberi kesempatan secara terpisah, pertama dari kuasa hukum Kiswinar, sekarang ini sudah hadir.

Karena kami diundang oleh Polda, Pak Mario Teguh hadir," ungkap pengacara Mario Teguh, Vidi Galenso Syarief, kepada Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

(BACA : Baru Melahirkan, Netizen Perhatikan Tangan Anak Alyssa Soebandono, Ada Apa Sih?)

Gelar perkara tersebut dilakukan pihak Mario Teguh selama kurang lebih 30 menit dan dilanjutkan oleh pihak Kiswinar yang sampai saat ini masih diperiksa.

"Mereka (pihak Kiswinar) sebentar sekitar 5 menit, (dilanjut) kami tadi setengah jam kurang lebih.

Sekarang dilanjutkan (kembali) untuk mereka (Pihak Kiswinar) melakukan kajian berdasarkan keterangan," tambah Vidi Galenso.

Pihak Mario Teguh mengaku, jika bentuk gelar perkara tadi yaitu dimintai keterangan mengenai apa yang dituduhkan kepada Mario.

"Ya meminta keterangan ya. ‎Jadi tadi Pak Mario diminta keterangan mengenai apa yang dituduhkan dalam laporan polisi,

selain dua pasal itu, ada hal-hal yang lain. Udah itu aja," pungkas Vidi Galenso.

(*)