Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID – Kasus antara Mario Teguh, dengan Ario Kiswinar, dan juga mantan istrinya, Aryani Soenarto masih dalam lanjutan.
Hari ini kedua pihak baik dari Mario maupun Aryani melakukan gelar perkara Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).
Pada gelar perkara tersebut, pihak Kiswinar yakin jika, Mario Teguh merupakan tersangka pada kasus ini.
"Nggak tahu (sudah tersangka atau belum), kalau saya yakin sih mestinya tersangka ya. Berdasarkan analisa yuridis saya, 35 tahun saya jadi advokat, saya yakin orang ini harus jadi tersangka," ucap pengacara Kiswinar, Ferry Amahorseya, kepada Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman.
Ferry juga menjelaskan secara rinci bukti Mario Teguh yang berhak dijadikan tersangka atas tuduhannya tersebut.
"(Buktinya) itu hasil wawancaranya itu. Dia menyangkal Kiswinar (anak kandungnya) terus dia menuding Ibu Aryani bermain sama Mr X,"
"Anda tahu nggak siapa Mr X? Itu kan om-nya Ibu Aryani, Ir Suyitno, direktur Pertamina mantan Dirjen Pertambangan," bocornya.
Pihak Kiswinar menyebut bahwa saat pemeriksaan oleh tim penyidik, ia mendampinginya.
"Pak Yitno saya dampingi diperiksa sama penyidik. Pak Yitno ditanya hubungan ini," cerita Ferry lebih lanjut.
(Baca: Anak Nia Daniaty Siap Kembalikan Semua Uang Yang Disebut Digelapkannya)
Lebih lanjut Ferry Amahorseya juga menceritakan mengenai masa lalu Aryani yang sempat datang kepada dirinya sambil menangis-nangis karena mengetahui Mario Teguh ingin menikah lagi.
"Ibu Aryani sama Kiswinar masih kecil datang nangis-nangis, karena mau dimadu, Ibu Aryani tidak mau,"
"Saya bilang sama Sis 'Sis kamu mau nikah lagi sama Lina?' 'iya', 'Kamu jatuhin talak dong?' dia (Aryani) nggak mau loh dimadu," terangnya.
Dengan demikian, pihak Kiswinar yakin akan tidak terbuktinya tuduhan Mario mengenai Kiswinar yang merupakan anak dari hasil hubungan dengan lelaki lain.
"Gimana dia bisa menuduh Kiswinar anak hasil hubungan sama Mr.X DNA juga clear. Pokoknya saya mau dia jadi tersangka titik," geram Ferry Amahorseya. (*)