Polisi sendiri mengamankan keduanya yang tertangkap basah sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya daerah Ciputat, Jakarta Selatan.
"Ini pengembangan dari kasus yang sebelumnya, karena menyebut mendapat info itu, kita kembangkan lalu melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
(Baca: Ganja Tak Dikonsumsi Akhirnya Yeni Riawati Meninggal, Ini Cerita Tragisnya)
Untuk barang buktinya sendiri Iwan mengaku belum bisa memastikan dan masih di uji di Laboratorium forensik.
"Didapatlah itu barang bukti, nah saat ini barbuk itu sedang kita uji di Labfor dan juga kita lagi uji urine yang bersangkutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, membenarkan atas penangkapan Tora Sudiro dan Mieke Amalia di rumah kediaman.
“Iya. Jadi Satnarkoba Polres Jakarta Selatan sedang mengamankan dua orang bernama TS dan MA," ungkap Kombes Pol Iwan Kurniawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).
Polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika pada saat penangkapan di kediamannya di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Dia diamankan karena kita mendapat informasi memiliki barang bukti berupa psikotropika. Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya,"
"Yang pasti kami sedang melakukan penelitian terhadap barang bukti dan juga sedang menguji urine yang bersangkutan saat ini masih dalam proses," katanya.
Lebih lanjut, Iwan Kurniawan juga belum bisa menjelaskan jenis psikotropika apa yang digunakan Tora dan Mieke.
"Kita dapatkan dalam bentuk obat tidak banyak, 30 butir dan masih obat ini masih diuji kandungannya apa. Jadi sebenarnya Masih dalam proses.
Nanti kalau sudah ada hasil yang pasti kita rilis kembali," pungkasnya. (*)