Grid.ID - Aktor Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia ditangkap kemarin (3/8/2017) jam 10 pagi dirumahnya Perumahan Bali View, Ciputat, Tanggerang atas kasus pemilikan 30 butir obat jenis Dumolid.
"Iya. Jadi Satnarkoba Polres Jakarta Selatan sedang mengamankan dua orang bernama TS dan MA. Dia diamankan karena kita mendapat informasi memiliki barang bukti berupa psikotropika," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, saat dikonfirmasi.
Setelah melakukan tes urine terhadap mereka hasilnya positive Benzo.
Polisi menyatakan bahwa mereka menggunakan obat tersebut yang termasuk dalam obat keras dan dilarang.
"Sudah keluar, hasilnya positif, benzo," kata Vivick kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
"Itu (Dumolid) aja jenisnya. Obat keras," ucapnya.
Pada jumpa wartawan yang baru saja selesai, Polisi telah menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka.
"TS telah kami tandatangani dan telah kami tahan, dan melanjutkan proses hukumnya," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, dalam jumpa wartawan, hari ini Jumat (4/8/2017).
Sedangkan Mieke Amelia disarankan Polisi untuk dilakukan rehbilitasi dan dipulangkan kekeluarga.
"Istrinya hanya menggunakan saja, sehingga 1x24 jam hari ini akan kami pulangkan M kembali ke keluarganya," lanjut Vivick. (*)
(Baca Juga: Postingan Dr Ryan yang Terakhir, Tak Disangka Seperti Sudah Mengisyaratkan...)
Terbaru: Video Tora Sudiro Pakai Baju Tahanan Polres Jakarta Selatan