Dalam penjelasan lebih lanjut, polisi dikenakan undang-undang psikotropika.
"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami lakukan proses sebagaimana undang-undang Psikotropika," kata Vivick.
Dengan undang-undang tersebut Tora diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Diketahui Tora Sudiro dan Mieke Amelia ditangkap dirumahnya sendiri kemarin (3/8/2017) jam 10 pagi.
Didalam rumah mereka terdapat 30 butir obat terlarang berjenis Dumolid. (*)
(Baca Juga: Dr Ryan atau Dr OZ Indonesia Ternyata Mantan Cover Boy)