Grid.ID - Aktor Tora Sudiro yang merupakan cucu Sudiro Hardjodisastro yang merupakan Gubernur ke-5 DKI Jakarta.
Polisi telah menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka.
Tora Sudiro ditahan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap aktor tersebut.
"TS telah kami tandatangani dan telah kami tahan, dan melanjutkan proses hukumnya," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, dalam konferensi pers, Jumat (4/8/2017).
Pemenang piala 'Citra' tersebut diketahui memiliki dan mengkonsumsi obat terlarang berjenis Dumolid.
Sedangkan sang istri Mieke Amelia menurut polisi akan dipulangkan segera.
Walaupun Mieke juga dinyatakan positiv menggunakan obat tersebut.
Namun polisi menyarankan istri aktor tersebut untuk melakukan pengobatan dan akan dipulangkan.
"Istrinya hanya menggunakan saja, sehingga 1x24 jam hari ini akan kami pulangkan M kembali ke keluarganya," kata Vivick.
"Kami sarankan untuk melakukan pengobatan," lanjut Vivick.
Polisi mengatakan bahwa Mieke hanya mengkonsumsi tapi bukan memiliki obat tersebut.
"Kalau kita tahan malah kita yang melanggar undang-undang," Vivick menjelaskan.
Dalam penjelasan lebih lanjut, polisi dikenakan undang-undang psikotropika.
"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami lakukan proses sebagaimana undang-undang Psikotropika," kata Vivick.
Dengan undang-undang tersebut Tora diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Diketahui Tora Sudiro dan Mieke Amelia ditangkap dirumahnya sendiri kemarin (3/8/2017) jam 10 pagi.
Didalam rumah mereka terdapat 30 butir obat terlarang berjenis Dumolid. (*)
(Baca Juga: Dr Ryan atau Dr OZ Indonesia Ternyata Mantan Cover Boy)