Find Us On Social Media :

Ini Dia Bahaya Dumolid Narkotika yang Menjerat Tora Sudiro dan Mieke Amaia

By Novrina, Jumat, 4 Agustus 2017 | 17:21 WIB

Tora Sudiro mengenakan baju tahanan Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017)

Nitrazepam 5 mg menimbulkan perasaan tenang dan relaksasi secara fisik dan mental, yang menciptakan efek ketergantungan tingkat tinggi.

Sudah terbukti tidak hanya pada pasien yang diberikan resep secara ketat dan teratur, juga pada mereka yang secara ilegal menyalahgunakan obat dumolid sebagai narkotika.

(BACA : 3 Hari Sebelum Meninggal, Dr. Ryan Thamrin Sempat Mengunggah Video ini di Instagram)

Ada alasan kuat mengapa peredaran dan pendosisan obat dumolid diatur sangat ketat dalam dunia medis.

Kebanyakan obat adiktif jika dikonsumsi cukup lama dapat menyebabkan depresi. Hal ini sangat umum terjadi pada obat penenang.

Semakin lama Anda menggunakan obat penenang, semakin Anda rentan mengalami kecemasan.

Ini karena tubuh Anda sudah beradaptasi sepenuhnya dengan efek obat tersebut, sehingga tingkat stres dan kecemasan yang tadinya dapat ditekan secara efektif kini malah meningkat berlipat ganda, yang semakin memicu gejala depresi.

Penggunaan obat penenang juga telah lama diperdebatkan dapat mengganggu kemampuan kognitif otak untuk belajar.

(BACA : Mengejutkan! inikah Penyebab Dr. Ryan Thamrin Meninggal Dunia Secara Mendadak?)

Tidak hanya mengganggu kemampuan pemahaman visual-spasial, kecepatan pengolahan pikiran dan persepsi juga kemampuan untuk menyerap percakapan verbal saat sedang di bawah pengaruh obat, tetapi penurunan kemampuan ini tidak sepenuhnya kembali bahkan setelah orang tersebut menarik diri dari penggunaan obat.

Salah satu gejala yang paling mengganggu dari penggunaan obat penenang jangka panjang adalah depersonalisasi. Ini berarti Anda merasa terpisah dari dunia nyata.

Selain membahayakan penyalahgunaan Dumolid juga dapat melanggar undang-undang Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

(*)