Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Tora Sudiro sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keterlibatan narkotika berjenis Dumolid.
Pada rilis yang dilakukan pihak kepolisi Polres Jakarta Selatan hari ini, Kompol Vivick Tjangkung selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menjelaskan berapa lama Tora dan Mieke menggunakan obat terlarang tersebut.
"(Tora Sudiro) sudah satu tahun (menggunakan)," ucap Vivick kepada Grid.ID di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Berbeda dengan sang suami, Mieke Amalia justru mengaku baru menggunakan lima bulan terakhir.
"(Mieke Amalia) baru digunakan lima bulan terakhir," tambah Vivick.
(BACA : Ini Dia Bahaya Dumolid Narkotika yang Menjerat Tora Sudiro dan Mieke Amaia)
Keduanya juga terakhir mengonsumsi obat terlarang tersebut pada dua hari lalu karena susah tidur.
"Baru dua hari lalu malam hari, saat susah tidur dia (Tora) menggunakan satu tablet untuk bisa tidur dan menenangkan pikiran, Karena untuk aktivitas yang tinggi," kata Vivick.
Begitu pula dengan Mieke Amalia yang juga terkahir menggunakan dua hari lalu.
"(Mieke) gunakan dua hari lalu," pungkas Vivick.
(*)