Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Artis Mieke Amalia tidak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika berjenis Dumolid yang dikonsumsinya bersama sang suami, Tora Sudiro.
Mieke sendiri juga akan dipulangkan ke rumah oleh pihak kepolisian pada 1x24 jam dan disarankan menjalani pengobatan selanjutnya.
Pada saat rilisnya tadi, Kompol Vivick Tjangkung selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menjelaskan alasan Mieke Amalia menggunakan obat tersebut.
(BACA : Ini Pengakuan Tora Sudiro dan Mieke Amalia Kapan dan Mengapa Dirinya Menggunakan Dumolid)
"Seperti pengakuan Mieke dan TS, saat Mieke tidak bisa tidur dan suami menyarankan dan berikan setengah butir untuk digunakan," ungkap Vivick kepada Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Diakui, keduanya memang tidak paham jika mengonsumsi jenis obat ini melanggar undang-undang.
"Dia sama sekali tidak memahami melanggar undang-undang. Dia berfikir gimana caranya biar bisa tidur dan bisa beraktivitas," pungkas Vivick.
(*)