Find Us On Social Media :

Terungkap! Tora Sudiro dan Mieke Amalia Positif Gunakan Obat Keras, Hasil Tes Urinnya Mengejutkan, Lihat Video Ini

By Fachri M Ginanjar AK, Jumat, 4 Agustus 2017 | 20:25 WIB

Tora Sudiro dan Mieke Amalia

Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti

Grid.ID - Tora Sudiro resmi ditahan Polres Jakarta Selatan atas kepemilikan obat terlarang yang termasuk dalam zat psikotropika.

Pasangan suami istri, Tora Sudiro dan Mieke Amalia digrebek oleh Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis pagi (3/8/2017).

" >

Hal tersebut kembali dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol. Vivick Tjangkung kepada awak media dan wartawan Grid.ID.

*BACA - VIDEO: Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Beberkan Penangkapan Tora Sudiro

"Siang hari ini kami rilis kami akan menyayampaikan bahwa sodara TS kami lakukan penangkapan pada Kamis (3/8) sekira jam 10 pagi di kediamannya yang terletak Jalan Denpasar, kelurahan Pisangan, Ciputat Timur," ucap Kompol. Vivick Tjangkung selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017). 

*BACA - VIDEO : Kondisi Terkini Rumah Duka dr. Ryan Thamrin di Pekanbaru Riau, Nisan Sudah Disiapkan

Pada saat penggeledahan berlangsung, pihak kepolisian menemukan tiga strip barang bukti yang terdapat di dalam kamar mandi pada kamar tidur Tora Sudiro. 

"Saat melakukan penyentuhan kepada TS dan penggeledahan, ditemukan barbuk 3 strip Dumolid di kamar tidur dalam kamar mandi TS," tambah Vivick.

*BACA - Terbaru! Tora Sudiro Pakai Baju Tahanan Polres Jakarta Selatan, Wajahnya Ditutupi dan Jadi Tersangka. Simak Videonya

Selain Tora, sang istri, Mieke Amalia yang juga berada di tempat penggeledahan juga ikut diperiksa.

"Saat penggeledahan tempat, hadir istri TS, M. Dan kita melakukan tes urin dan hasilnya sama," aku Vivick.

*BACA - Video BREAKING NEWS : dr Ryan Thamrin, Dokter Oz Indonesia Meninggal Dunia, Simak Videonya

Dengan begitu, Tora akan dikenakan  undang-undang psikotropika. 

"Dengan adanya barbuk tersebut, kita sesuai UU psikotripika No. 5 1997 kami kenakan pasal 62, kami lakukan proses sebagimana berlaku di UU Psikotropika," pungkas Vivick.

Lihat langsung videonya

(*)