Find Us On Social Media :

Waduh! Jadi Tersangka Narkoba, Tora Sudiro Belum Tentu Bakal di Rehab Ini Alasan Kuatnya

By Fachri M Ginanjar AK, Jumat, 4 Agustus 2017 | 23:29 WIB

Tora Sudiro

Atas informasi itulah Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan melakukan penggerebekan di kediaman Tora Sudiro.

*BACA - VIDEO : Kondisi Terkini Rumah Duka dr. Ryan Thamrin di Pekanbaru Riau, Nisan Sudah Disiapkan

"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami lakukan proses sebagaimana undang-undang Psikotropika," kata Vivick. 

Dengan undang-undang tersebut Tora diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

*BACA - Terbaru! Tora Sudiro Pakai Baju Tahanan Polres Jakarta Selatan, Wajahnya Ditutupi dan Jadi Tersangka. Simak Videonya

Saat ditanyai awak media dan wartawan Grid.ID mengenai proses rehabilitasi untuk Tora Sudiro, Vivick mengungkapkan hal tersebut belum diatur.

"Untuk Undang-Undang Psikotropika ini tidak diatur untuk rehab" ungkap Vivick.

*BACA - Video BREAKING NEWS : dr Ryan Thamrin, Dokter Oz Indonesia Meninggal Dunia, Simak Videonya

"Kalaupun dari pihak Tora untuk mengajukan rehab, itu harus ada dari pihak medis dokter yang pernah menangani"

"Jika pembuktian adanya barang bukti ini dapat dipertanggung jawabkan oleh medis, ada resep dokter maka memang harus dilakukan rehab." Jelas Kompol Vivick Tjangkung.

Lihat videonya

(*)