Find Us On Social Media :

Apes! Tora Sudiro Bakal Kena Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Rupiah

By Jayeng, Sabtu, 5 Agustus 2017 | 03:03 WIB

Tora Sudiro mengenakan baju tahanan Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017)

Grid.ID - Diputuskan sebagai tersangka, kasus hukum artis peran Tora Sudiro pun berlanjut.

Suami Mieke Amalia ini harus ditahan untuk proses pemeriksaan terkait kasus narkoba.

"Sedangkan TS telah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam jumpa pers, Jumat (4/8/2017).

Menurut Vivick, Tora Sudiro telah melanggar UU Prikotropika di mana pemain film Tiga Dara itu mengonsumsi obat penenang dumolid tanpa resep dokter.

• Gemes Ciumin Bayi di Pesbukers, Dewi Perssik Malah Kena Semprot Netizen

"Seperti dalam UU, obat-obat keras yang tidak boleh diperjualbebaskan, apalagi menjual tanpa resep dokter, itu diatur dalam UU."

"Jadi jika ada yang membeli obat-obat keras tanpa resep dokter sudah melanggar UU Kesehatan maupun UU Psikotropika yang sebagaimana sudah dilakukan TS ini," kata Vivick. 

Atas pelanggaran itu Tora Sudiro diancam hukuman lima tahun penjara.

"TS kita kenakan pasal 62 UU Psikotropika no 5 tahun 97 hukuman 5 tahun denda Rp 100 juta," ucapnya.

Sebelumnya, pasangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.

Bersama dengan itu, polisi mengamankan 30 butir obat yang belakangan diketahui sebagai dumolid.

Hasil tes urine Tora Sudiro dan Mieke Amalia juga dinyatakan positif mengonsumsi Benzo.