Ia dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sedangkan sang istri, Mieke Amalia dipulangkan kekeluarga. (*)
(Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Dokter Ryan Thamrin Menghilang Dari Dr. Oz Indonesia)