Grid.ID - Tora Sudiro dan Mieke Amelia tertangkap dirumahnya di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017), pukul 10.00 WIB. pada Kamis (3/8/2017) lalu.
Tora dan Mieke ditangkap dengan barang bukti 30 butir obat jenis Dumolid yang seharusnya dibeli dengan resep dokter.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Tora Sudiro dan Mieke juga positif memakai obat terlarang tersebut.
"Itu (Dumolid) aja jenisnya. Obat keras," ucap Vivick, kata Vivick kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Obat terlarang tersebut Tora mengaku didapat dari seseorang teman.
"Pengakuan TS bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang teman yang datang berkunjung ke rumah dan menawarkan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam gelaran rilis kasus psikotropika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Tetapi Tora Sudiro tidak memberitahu secara jelas siapa teman tersebut.
"Kami masih mendalami karena dari TS sendiri tidak bisa memberikan pendataan yang jelas mengenai rekannya dan menyampaikan bahwa tidak tahu namanya siapa, sudah lupa. Bukan (artis), teman yang berkunjung aja, itu penyampaiannya," tutur Kompol Vivick Tjangkung.
Menurut pengakuan Tora lagi, Ia membeli obat itu 4 strip dengan harga 1 stripnya Rp 250 ribu per strip.
Tora ddan Mieke sudah memakainya 1 strip.
Dari pegakuan Tora sendiri ia sudah mengkonsumsi obat itu selama 1 tahun belakangan ini.
Pemain film Warkop DKI Reborn itu kini secara resmi ditahan dan akan dilakukan proses hukum.
Ia dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sedangkan sang istri, Mieke Amalia dipulangkan kekeluarga. (*)
(Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Dokter Ryan Thamrin Menghilang Dari Dr. Oz Indonesia)