Sekedar mengingatkan, Tora Sudiro dan Mieke Amalia diciduk petugas kepolisian resor Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) kemarin.
Tora dan Mieke digerebek di rumahnya, perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 30 butir dumolid.
Dari keterangan pihak kepolisian, Tora dan Mieke sama-sama mengonsumsi obat tersebut.
Akibatnya, Tora terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(*)