*BACA - VIDEO : Kondisi Terkini Rumah Duka dr. Ryan Thamrin di Pekanbaru Riau, Nisan Sudah Disiapkan
Wismonoto mengatakan, pihak penggugat mengajukan gugatan karena tidak puas atas proses pembayaran hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian damai.
Dalam waktu yang ditentukan, perusahaan dinilai tidak menunaikan kewajibanya. Atas dasar itu, kreditur meminta agar perusahaan dipailitkan.
*BACA - Sudah Mengaku dan Terbukti Positif Narkoba, Tora Sudiro Akan Diperiksa BNNP Ini Alasannya
Sebelumnya pada 8 Juni 2015, PN Semarang mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya.
Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas.
*BACA - Niat Datangi Tora Sudiro, Vino G Bastian dan Anggy Umbara Malah Diperlakukan Seperti Ini
Para pihak kala itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor kepada 35 kreditor.
Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan.
*BACA - Derby Romero Bakal Menikah, Ini Video Bocorannya
Lihat videonya berikut
.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan Judul "Tak Mampu Bayar Utang, Pabrik Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit"
(*)