Grid.ID - Ryan Thamrin (39), pemandu acara program kesehatan Dr. OZ, meninggal dunia di rumah saudara kandungnya di Jalan Kesadaran, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Riau, Jumat (4/8/2017) subuh.
Namanya semakin dikenal setelah membawakan program kesehatan Dr. OZ Indonesia di Trans TV.
Selain memandu tayangan program kesehatan, mendiang dr. Ryan Thamrin juga aktif menjadi pembicara di beberapa acara baik di pulau Jawa maupun di luar pulau jawa.
Ternyata untuk mengundangn dr. Ryan Thamrin, dokter kelahiran 27 Mei 1978, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak penyelengara.
Inilah 10 syarat jika mengundang dr. Ryan Thamrin sebagai pembicara yang dikutip Grid.ID dari laman Ryanthamrin.com
1. Panitia penyelenggara menyediakan 2 kamar hotel untuk 3 orang yang terdiri dari satu kamar jenis single bed dan satu kamar jenis Twin bed.
2. Bila di luar Jakarta, kamarnya harus satu tingkat di atas kamar jenis standard di dalam satu lantai dan saling berdekatan.
3. Penginapan hotel yang disediakan minimal bintang 4 atau yang terbaik di wilayah acara diselenggarakan.
4. Penyelenggara wajib menyediakan tiket pulang pergi sesuai dengan kebutuhan berupa tiket maskapai Garuda dari Jakarta ke kota pertunjukan.
5. Jika tidak ada rute maskapai Garuda Indonesia ke tota tujuan maka bisa menggunakan kereta api dengan kelas terbaik.
6. Panitia wajib menyediakan airport tax untuk seluruh perjalanan.
7. Menyiapkan transportasi lokal, minimal satu mobil Toyota Innova dan sekelasnya, yang hanya dipakai oleh dr. Ryan Thamrin.
8. Panitia penyelenggara wajib menyediakan konsumsi kepada dr. Ryan Thamrin dan team berupa makanan utama dan makanan ringan (diutamakan minuman air Aqua dan buah-buahan segar) yang disajikan pada setiap jam makan.
9. Jika makanan tidak tersedia, panitia pelenggara menyediakan uang makan sebesar Rp 200.000,- per orang dan sekali makan.
10. Panitia harus menyediakan ruang tunggu dr. Ryan Thamrin dengan ketentuan harus ada sofa, berAC (Air Conditioner) yang sehat dan dingin, ruangannya tertutup atau tidak terlihat dari luar tidak tembus pandang, akses keluar masuk tidak bercampur dengan pengunjung, serta pintu yang dapat dikunci dan disertai penjagaan keamanan. (*)