Grid.ID - Sosial media seperti facebook, sudah jadi bagian hidup orang banyak.
Bangun tidur lalu ngecek hape, yang dibuka facebook.
Siang waktunya makan siang, foto-foto menu makan siang uploadnya di facebook.
Kebiasaan seperti itu, bisa berrlanjut sampai malam menjelang tidur.
Meski sudah menjadi bangian hidup, tapi jangan sampai akun sosial media malah bikin kamu berurusan dengan pihak berwajib.
Seperti yang terjadi pada pengguna sosial media dari Cianjur, Jawa Barat.
Niat Datangi Tora Sudiro, Vino G Bastian dan Anggy Umbara Malah Diperlakukan Seperti Ini | Grid.ID https://t.co/dZyyFPDSvW
— Grid.ID (@grid_id) August 5, 2017
Dari akun facebook @Divisi Humas Polri, memposting penangkapan pengguna sosial media tersebut.
Foto tersebut diberikan caption seperti ini.
"LAGI...POLRI TANGKAP PENYEBAR SARA, HATE SPEECH DAN PENGHINA LAMBANG NEGARA Sabtu (05/07), Satgas Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pembuat konten Negatif, Hate Speech, SARA dan penyebar ujaran kebencian melaui media sosial. Pelaku adalah SRN alias Ny S(32). Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur, dini hari tadi. Aktifitas yang sering dilakukan pelaku di media sosial selama ini adalah menyebarkan foto-foto dan konten yang mengandung unsur SARA terhadap suatu suku / ras, penghinaan terhadap lambang negara (Presiden), konten hatespeech dan HOAX. Atas perbuatannya, SRN diduga telah melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis."
Dari postingan itu, lalu menyebar akun pelaku yang berinisial SRN.
Pemilik akun tersebut (Sri Rahayu Ningsih) yang diduga ditangkap Satgas Siber Bareskrim Polri.
Coba menelusuh ke dalam akun tersebut, beberapa postingannya memang seperti yang dituduhkan.