Grid.ID - Dumolid merupakan merek dagang obat yang menggandung psikotropika.
Oleh karena masuk dalam golongan 4, maka ada aturan penggunaannya.
Ada aturan soal penggunaan obat-obatan yang mengandung bahan psikotropika.
Undang-undang no 5 1997 tentang psikotropika pasal 62 isinya seperti ini.
"Barang siapa secara tanpa hak mempunyai memiliki atau membawa ppsikotropika, dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta".
"Sepanjang Tora bisa membuktikan bahwa dia berhak untuk memiliki psikotropika maka tidak ada proses hukum," jelas Kombes Sulistriandriatmoko, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta (5/8/2017).
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh BNN, Tora mengakui awal mula menggunakan Dumolid.
"Saat mengalami sindrom sulit tidur dan stress ringan dia berobat ke psikiater," terang Kombes Sulis.
Dari situ kemudian psikiater memberikan terapi dengan menggunakan Dumolid dan menulis resep untuk menebusnya.
Setelah dirasa terapi yang diberikan sudah cukup, maka penggunaan Dumolid dihentikan.
Sayangnya penderita sudah terlanjur menikmati sensasi dari pemakaian obat penenang itu.
"Jadi seseorang ingin menikmati psikotropika, yang ingin didapatkan adalah sensasinya.