Grid.ID - Dumolid merupakan merek dagang obat yang menggandung psikotropika.
Oleh karena masuk dalam golongan 4, maka ada aturan penggunaannya.
Ada aturan soal penggunaan obat-obatan yang mengandung bahan psikotropika.
Undang-undang no 5 1997 tentang psikotropika pasal 62 isinya seperti ini.
"Barang siapa secara tanpa hak mempunyai memiliki atau membawa ppsikotropika, dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta".
"Sepanjang Tora bisa membuktikan bahwa dia berhak untuk memiliki psikotropika maka tidak ada proses hukum," jelas Kombes Sulistriandriatmoko, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta (5/8/2017).
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh BNN, Tora mengakui awal mula menggunakan Dumolid.
"Saat mengalami sindrom sulit tidur dan stress ringan dia berobat ke psikiater," terang Kombes Sulis.
Dari situ kemudian psikiater memberikan terapi dengan menggunakan Dumolid dan menulis resep untuk menebusnya.
Setelah dirasa terapi yang diberikan sudah cukup, maka penggunaan Dumolid dihentikan.
Sayangnya penderita sudah terlanjur menikmati sensasi dari pemakaian obat penenang itu.
"Jadi seseorang ingin menikmati psikotropika, yang ingin didapatkan adalah sensasinya.
Ketika pamakai menggunakan obat itu dalam dosis tertentu secara sesaat dia bisa menikmati sensasi yang itu menyebabkan ketergantungan.
Itu yang bikin tora pakai dumolid sampai setahun," jelas Kombes sulis.
Unsur penyalahgunaanya adalah saat sudah tidak diberikan resep Dumolid, namun tetap mencari tanpa resep.
"Itu memenuhi unsur secara tanpa hak memiliki dan mempunyai dumolid.
Dari situ ada sangsi pidananya," paparnya.
Seperti diketahui, artis Tora Sudiro ditangkap dirumahnya dan kemudian digelandang ke Mapolres Jakarta Selatan (3/8/2017).
Mieke Amalia yang awalnya juga ikut digelandang, sudah pulang ke rumah.
Sementara Tora masih harus menjalani proses lanjutan.(*)