Tapi tetap saja, pajak tahunannya memang sangat 'mengerikan' juga.
Untuk menentukan besaran pajak PKB, mari kita tengok Permendagri No. 29 tahun 2012.
Besaran PKB adalah 1,5 % dari harga jual kendaraan & bersifat menurun setiap tahun sebab penyusutan harga jual.
Kita anggap saja harga barunya, senilai Rp 40 miliar X 1,5 % X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), artinya PKB senilai Rp 600 juta!
Nah, bisa dibayangin kan, betapa mahalnya pajak mobil Koenigsegg di rumah Raffi Ahmad itu?
Setiap tahun, pajaknya bisa buat membeli sebuah Mistsubishi Pajero Sport dalam kondisi gres alias baru!
Hmm....siapa ya orang tajir pemilik Koeniggsegg CCX itu? (*)