Grid.ID - Ciutan komedian dan penulis buku Raditya Dika bikin heboh.
Dalam ciutan itu, Raditya Dika pamer foto dirinya bersama Raffi Ahmad di sebuah mobil mewah.
"Main ke rumah kak Raffi lagi. Eh malah ada mobil Koenigsegg, lebih mahal dari Lamborgini + Rolls-Royce digabung nih." begitu tulis Raditya Dika.
Mobil mewah itu adalah Koenigsegg CCX, mobil mewah nan prestisius di dunia.
(BACA : Miris, Inilah Pengakuan Ibunda Dokter Ryan Thamrin, Mengungkap Penyebab Kematian Putranya)
Tak banyak orang yang memilikinya di dunia, bahkan orang kaya sekali pun.
Pantas saja, karena mobil yang sempat dipamerkan di ajang Indonesian International Motor Show 2017 lalu itu, memang sangat mahal.
Koenigsegg CCX diperkirakan punya banderol di atas Rp 40 miliar, bila dijual di Indonesia.
Mungkin itulah mengapa akun Twitter resmi Dirjen Pajak sampai 'iseng' ikut membalas ciutan Raditya Dika.
"Tolong bilangin ke Kak Raffi, jika ada penambahan harta di tahun berjalan, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan ya Kak," tulis admin akun Ditjen Pajak RI.
Dikutip Grid.ID di Kompas.com, Raffi Ahmad pun langsung bereaksi begitu tahu cuitan Raditya Dika jadi viral.
Dia mengatakan, mobil itu milik temannya yang dititipkan di rumahnya.
Sayang, Raffi tak mengungkap siapakah sosok orang superkaya nan misterius itu.
Lalu, berapa sih kira-kira nilai pajak dari Koenigsegg itu?
Mari kita hitung.
Saat pertama kali membeli mobil, ada dua jenis biaya yang besar dan harus di keluarkan.
Dua biaya itu adalah Bea kembali Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) & Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BBN KB besarnya 10% dari harga kendaraan off the road.
Nah, bisa kebayang kan, kalau harga jual Koenigsegg disebut-sebt ada di angka Rp 40 miliar, mama bisa dibayangkan betapa mahalnya nilai BBN KB-nya.
Betul, maka pemiliknya harus menyetor uang ke negara sebesar Rp 4 miliar!
Lalu, bagaimana pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar setiap tahunnya?
BBN KB tentu tak perlu dibayar lagi.
Tapi tetap saja, pajak tahunannya memang sangat 'mengerikan' juga.
Untuk menentukan besaran pajak PKB, mari kita tengok Permendagri No. 29 tahun 2012.
Besaran PKB adalah 1,5 % dari harga jual kendaraan & bersifat menurun setiap tahun sebab penyusutan harga jual.
Kita anggap saja harga barunya, senilai Rp 40 miliar X 1,5 % X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), artinya PKB senilai Rp 600 juta!
Nah, bisa dibayangin kan, betapa mahalnya pajak mobil Koenigsegg di rumah Raffi Ahmad itu?
Setiap tahun, pajaknya bisa buat membeli sebuah Mistsubishi Pajero Sport dalam kondisi gres alias baru!
Hmm....siapa ya orang tajir pemilik Koeniggsegg CCX itu? (*)