Find Us On Social Media :

Penghuni Green Apartemen City Berbondong-Bondong Dukung Acho

By , Senin, 7 Agustus 2017 | 19:09 WIB

Komika Muhadkly Acho alias Acho ditetapkan sebagai tersangka, usai curhat di halaman blog pribadinya.

Keempat, masalah Iuran Pengelolaan Lingkungan ( IPL) yang dikenakan biaya sebesar Rp 490.050/bulan padahal fasilitas yang diberikan standard.

Acho dilaporkan oleh Danang  Surya Winata, kuasa hukum PT Duta Paramindo (pengelola apartemen Green Pramuka) pada 5 November 2015 dengan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 dan pasal 310 dan 311 KUHP.

(*)