Keempat, masalah Iuran Pengelolaan Lingkungan ( IPL) yang dikenakan biaya sebesar Rp 490.050/bulan padahal fasilitas yang diberikan standard.
Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata, kuasa hukum PT Duta Paramindo (pengelola apartemen Green Pramuka) pada 5 November 2015 dengan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 dan pasal 310 dan 311 KUHP.
(*)