Find Us On Social Media :

Penghuni Green Apartemen City Berbondong-Bondong Dukung Acho

By , Senin, 7 Agustus 2017 | 19:09 WIB

Komika Muhadkly Acho alias Acho ditetapkan sebagai tersangka, usai curhat di halaman blog pribadinya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Hari ini, Senin (7/8/2017) para penghuni apartemen Green Pramuka City berbondong-bondong mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mendukung komika Muhadkly Acho yang terjerat kasus pencemaran nama baik.

Acho dilaporkan akibat tulisannya di blog  Muhadkly.com yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Apartemen Green Pramuka City.

Rupanya, apa yang diungkapkan oleh Acho diblognya juga dirasakan oleh sebagian besar penghuni Apartemen Green Pramuka City.

Salah satunya Lina (48) yang mengaku datang bersama penghuni apartemen lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusar khusus untuk mendukung Acho.

Lina mengungkapkan apa yang dituliskan Acho mewakili isi hati para penghuni apartemen Green Pramuka City.

"Semua yang dia tulis benar," ungkap Lina.

(BACA : Komika Acho Jadi Tersangka Gara-gara Curhat Ini di Blognya)

Ada 4 hal keluhan Acho yang juga dibenarkan oleh para penghuni.

Pertama, kawasan ruang terbuka hijau yang dijanjikan seluas 80% namun hingga saat ini belum terealisasi.

Kedua, sertifikat yang belum diterima oleh penghuni hingga saat ini.

Ketiga, parkir penghuni yang dikenakan tarif tak wajar.

Keempat, masalah Iuran Pengelolaan Lingkungan ( IPL) yang dikenakan biaya sebesar Rp 490.050/bulan padahal fasilitas yang diberikan standard.

Acho dilaporkan oleh Danang  Surya Winata, kuasa hukum PT Duta Paramindo (pengelola apartemen Green Pramuka) pada 5 November 2015 dengan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 dan pasal 310 dan 311 KUHP.

(*)