Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Komika Muhadkly Acho menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (7/8/2017).
Dirinya telah menjadi tersangka akibat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengelola apartemen Green Pramuka City.
Acho dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
(BACA: Penghuni Green Apartemen City Berbondong-Bondong Dukung Acho)
Acho dilaporkan akibat menuliskan keluhannya sebagai penghuni apartemen Green Pramuka City di blog pribadinya Mubhadkly.com.
Namun, rupanya bukan hanya Acho yang merasakan kerugian, melainkan juga sebagian besar penghuni apartemen lainnya.
Terlihat dari banyaknya dukungan dari penghuni apartemen Green Pramuka City yang hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
(BACA: Komika Acho Jadi Tersangka Gara-gara Curhat Ini di Blognya)
Acho juga didukung oleh teman-teman komika yang yakin bahwa Acho tidak bersalah.
"Fight Acho!!!" teriak pendukung Acho menyemangati sebelum Acho menjalani pemeriksaan.
Melihat banyaknya dukungan tersebut, Acho tidak heran karena dirinya yakin bahwa sebenarnya ini bukan kasus yang hanya menimpa dirinya saja.