"Saat mengalami sindrom sulit tidur dan stress ringan dia berobat ke psikiater," terang Kombes Sulis.
Dari situ kemudian psikiater memberikan terapi dengan menggunakan Dumolid dan menulis resep untuk menebusnya.
Setelah dirasa terapi yang diberikan sudah cukup, maka penggunaan Dumolid dihentikan.
Sayangnya penderita sudah terlanjur menikmati sensasi dari pemakaian obat penenang itu.
"Jadi seseorang ingin menikmati psikotropika, yang ingin didapatkan adalah sensasinya.
Ketika pamakai menggunakan obat itu dalam dosis tertentu secara sesaat dia bisa menikmati sensasi yang itu menyebabkan ketergantungan.
Itu yang bikin tora pakai dumolid sampai setahun," jelas Kombes sulis.
Unsur penyalahgunaanya adalah saat sudah tidak diberikan resep Dumolid, namun tetap mencari tanpa resep.
"Itu memenuhi unsur secara tanpa hak memiliki dan mempunyai dumolid.
Dari situ ada sangsi pidananya," paparnya.
Seperti diketahui, hingga berita ini diturunkan Tora Sudiro masih mendekam di Polres Jakarta Selatan.
Penangkapan Tora bermula karena obat psikotropka, dan akibat kepemilikan obat Dumolind tanpa resep Dokter, polisi kini meneteapkan Tora Sudiro sebagai tersangka.
Sebelumnya Tora Sudiro bersama sang istri Mieke Amalia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017), keduanya ditangkap atas kepemilikan 30 butir obat Dumolind berjenis psikotropika.
Sementara Tora ditahan, Mieke Amalia dibebaskan lantaran tidak ikut serta dalam kepemilikan obat penenang tersebut. (*)