Find Us On Social Media :

Polisi Terima Hasil Assessment BNN, Tora Sudiro Diarahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat!

By Al Sobry, Senin, 7 Agustus 2017 | 20:57 WIB

Tora Sudiro Diarahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat!

Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano

Grid.ID – Hasil pengembangan kasus Tora Sudiro yang ketahuan menyimpan Dumolid kini telah usai diperiksa Badan Narkotika Nasional (BNN).

Laporan hasilnya pemeriksaan Tora Sudiro di BNN telah diterima pihak Kepolisian Republik Indonesia pada Senin (7/8/2017) ini.

Hasilnya Tora positif ketergantungan terhadap obat-obatan yang mengandung bahan psikotropika.

"Untuk kelanjutan sodara Tora, kami sudah lakukan asssesment medis ke BNN. Yang bisa memberikan hasil ketergantungan obat. Hasilnya kami baru terima, tapi kita masih terus melakukan hasil (untuk) mengarahkan dilakukan pengobatan (rehab),” jelas Kasatresnarkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Polres Jakarta Selatan kepada Grid.ID Senin siang.

" >

Arahan yang dilakukan pihak BNN merujuk ke rumah sakit ketergantungan obat (RSKO), sehingga perlu adanya penanganan lebih lanjut dari aktor pemeran Indro di film Warkop Reborn tersebut.

“Pengobatan ini diarahkan ke RSKO. Untuk kelanjutan proses ini kami masih melakukan koordinasi," ujarnya lebih lanjut.

(Baca: 4 Artis Ini Pernah Gunakan Dumolid, Tiga Ditangkap, Satu Orang Bebas Berkeliaran!)

Sebelumnya, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sulistriandriatmoko menjelaskan ada aturan soal penggunaan obat-obatan yang mengandung bahan psikotropika.

"Barang siapa secara tanpa hak mempunyai memiliki atau membawa ppsikotropika, dipidana dengan pidana pejara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta".

"Sepanjang Tora bisa membuktikan bahwa dia berhak untuk memiliki psikotropika maka tidak ada proses hukum," jelas Kombes Sulistriandriatmoko, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta, Sabtu (5/8/2017) lalu.

Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh BNN, Tora mengakui awal mula menggunakan Dumolid.

"Saat mengalami sindrom sulit tidur dan stress ringan dia berobat ke psikiater," terang Kombes Sulis.

Dari situ kemudian psikiater memberikan terapi dengan menggunakan Dumolid dan menulis resep untuk menebusnya.

" >

Setelah dirasa terapi yang diberikan sudah cukup, maka penggunaan Dumolid dihentikan.

Sayangnya penderita sudah terlanjur menikmati sensasi dari pemakaian obat penenang itu.

"Jadi seseorang ingin menikmati psikotropika, yang ingin didapatkan adalah sensasinya.

Ketika pamakai menggunakan obat itu dalam dosis tertentu secara sesaat dia bisa menikmati sensasi yang itu menyebabkan ketergantungan.

Itu yang bikin tora pakai dumolid sampai setahun," jelas Kombes sulis.

Unsur penyalahgunaanya adalah saat sudah tidak diberikan resep Dumolid, namun tetap mencari tanpa resep.

" >

"Itu memenuhi unsur secara tanpa hak memiliki dan mempunyai dumolid.

Dari situ ada sangsi pidananya," paparnya.

Seperti diketahui, hingga berita ini diturunkan Tora Sudiro masih mendekam di Polres Jakarta Selatan.

Penangkapan Tora bermula karena obat psikotropka, dan akibat kepemilikan obat Dumolind tanpa resep Dokter, polisi kini meneteapkan Tora Sudiro sebagai tersangka.

Sebelumnya Tora Sudiro bersama sang istri Mieke Amalia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017), keduanya ditangkap atas kepemilikan 30 butir obat Dumolind berjenis psikotropika.

Sementara Tora ditahan, Mieke Amalia dibebaskan lantaran tidak ikut serta dalam kepemilikan obat penenang tersebut. (*)