Grid.ID – Dalam hukum pernikahan islam, agama yang dianut Musdalifah.red, ada yang menjelaskan bahwa dalam proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana maka pasangan berhak melakukan pembatalan pernikahan.
Tepat seminggu lalu, Musdalifah telah resmi mencabut gugatan cerainya dengan Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang.
Bukan karena alasan mereka berdamai sehinga ingin rujuk kembali, namun gugatan cerai yang dicabut, akan diganti dengan pembatalan pernikahan.
"Gugatan perceraian ini hari ini kita cabut,” kata kuasa hukum Musdalifah, Dedi J. Syamsudin seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.
Namun, berdasarkan diskusi dengan tim lawyer pihaknya akan mengajukan proses gugatan pembatalan pernikahan.
Hal itu merujuk dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72.
"Karena memang di dalam kompilasi hukum Islam pasal 71 72 jelas mengatakan bahwa dalam proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana maka kita berhak melakukan pembatalan pernikahan," lanjut Dedi lagi.
(Baca: Nassar Sungkar Beli Rumah Miliaran, Musdalifah: Dia Nggak Mungkin Bohong!)
Pembatalan pernikahan sendiri pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jalan yang ditempuh Musdalifah ini bakal menguntungkan pihaknya, jika melihat ke dalam rentetan kasus yang menyertainya.
Keuntungan tersebut antara lain:
1. Tak ada gono-gini