Find Us On Social Media :

Musdalifah Cabut Gugatan Cerai, Ternyata Demi Keuntungan Ini?

By Al Sobry, Senin, 7 Agustus 2017 | 21:43 WIB

Musdalifah Cabut Gugatan Cerai, Ternyata Demi Keuntungan Ini?

Grid.ID – Dalam hukum pernikahan islam, agama yang dianut Musdalifah.red, ada yang menjelaskan bahwa dalam proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana maka pasangan berhak melakukan pembatalan pernikahan.

Tepat seminggu lalu, Musdalifah telah resmi mencabut gugatan cerainya dengan Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang.

Bukan karena alasan mereka berdamai sehinga ingin rujuk kembali, namun gugatan cerai yang dicabut, akan diganti dengan pembatalan pernikahan.

" >

"Gugatan perceraian ini hari ini kita cabut,” kata kuasa hukum Musdalifah, Dedi J. Syamsudin seperti dikutip Grid.ID dari Tribunnews.

Namun, berdasarkan diskusi dengan tim lawyer pihaknya akan mengajukan proses gugatan pembatalan pernikahan.

Hal itu merujuk dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72.

"Karena memang di dalam kompilasi hukum Islam pasal 71 72 jelas mengatakan bahwa dalam proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana maka kita berhak melakukan pembatalan pernikahan," lanjut Dedi lagi.

(Baca: Nassar Sungkar Beli Rumah Miliaran, Musdalifah: Dia Nggak Mungkin Bohong!)

Pembatalan pernikahan sendiri pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Jalan yang ditempuh Musdalifah ini bakal menguntungkan pihaknya, jika melihat ke dalam rentetan kasus yang menyertainya.

Keuntungan tersebut antara lain:

1. Tak ada gono-gini  

Pada perceraian, sangat mungkin terjadi sengketa mengenai gono-gini karena memang pernikahan sebelumnya tetap diakui.

Harta suami adalah harta istri begitu pun sebaliknya akan resmi menjadi milik bersama jika pernikahan kedua adalah sah di mata agama dan negara.

Sementara jika pembatalan nikah yang terjadi, pernikahan dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sehingga sulit bagi salah satu pihak menuntut harta gono-gini.

Musdalifah tentu tak perlu takut hartanya yang bergelimang akan terkuras.

2. Bukan janda Khairil, nikah hanya dua kali!

Jika pembatalan nikah dikabulkan majelis hakim, maka Khairil Anwar bukan termasuk mantan suami Musdalifah.

"Jadi beliau (Musdalifah) hanya mantan istri Pak Haji Norman dan Nassar," kata Dedi J, manajer Musdalifah, di Pengadilan Agama Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/7/3017).

3. Bisa penjarakan Khairil

Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan yang menyebutkan: “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri”. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menambahkan frasa ‘penipuan atau salah sangka’, sehingga menjadi. “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri”.

(Baca: Lewat Perkenalan Singkat Musdalifah dan Khairil Anwar Mantap Menikah Untuk 2 Alasan Ini) Nah, kalau sampai kasus ini dibawa jadi kasus penipuan, Khairil Anwar terancam 4 tahun penjara.

Kekecewaan yang dialami Musdalifah ternyata sudah dicurigai sejak bulan puasa lalu.

“Iya waktu bulan puasa pernah dia enggak pulang.” Jelas Musdalifah.

Melihat Khairil yang tidak pulang, Musdalifah sengaja menginap di rumah saudara.

“Ku telepon nggak pernah diangkat. Sudah aku tidak mau lagi. Berarti memang sudah ada disana” lanjut Musdalifah.

Menurut Musdalifah, orang yang sudah pernah berumah tangga pasti mengetahui lagak orang yang sudah punya istri atau tidak.

“Kecuali aku belum pernah menikah, kecurigaannya belum terlalu dalam” ucap Musdalifah. (*)