Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Hari ini, Senin (7/8/2017) penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pencemaran nama baik, yang dituduhkan pada komika Muhadkly alias Acho, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pelimpahan berkas perkara yang dinyatakan P21 alias lengkap, Acho yang telah berstatus sebagai tersangka, ternyata tidak ditahan.
"Tidak, status tidak ditahan," papar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Didik Istiyanta, saat berbincang dengan Grid.ID, Senin (7/8/2017).
(BACA: Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Acho Ngaku Bingung Siapa Yang Dicemarkan)
"Kita akan pelajari dulu, jadi jaksa penuntut umum akan pelajari perkara ini untuk menentukan sikap dapat atau tidaknya dilimphakan," lanjut Didik.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat Acho diputuskan untuk tidak ditahan.
"Beliau juga melihat dari substansinya karena kan secara pokok perkara, ini di bawah lima tahun.”
(BACA: Status jadi Tersangka, Kasus Acho Segera Disidangkan!)
“Artinya, tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menahan saya," ungkap Acho usai pemeriksaan.
"Selain itu juga kan selama penyidikkan kemarin, saya sangat koperatif, tidak ditahan juga oleh pihak kepolisian dan kejaksaan pun lakukan perlakuan yang sama," lanjutnya.
Pemain film ‘Surga Yang Tak Dirindukan 2’ ini siap menghadapi proses hukum sebagaimana mestinya.
(BACA: Acho: Ini Bukan Perjuangan Saya, Ini Perjuangan Kita Bersama!)
"Artinya ini Alhamdulilah langkah awal bagus setidaknya langkah hukumnya telah berjalan sesuai dan semestinya.”
"Tinggal nanti kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa.”
“Kalau memang harus sidang, kita sidang apapun itu, saya akan hadapi proses hukumnya dan saya akan koperatif dengan apa yang akan diperintahkan kejaksaan," lanjut Acho. (*)