Find Us On Social Media :

Acho Berniat Jual Unit Apartemen, Namun Apa Daya Sertifikat Belum Dapat

By Okki Margaretha, Selasa, 8 Agustus 2017 | 00:32 WIB

Komika Muhadkly Acho alias Acho ditetapkan sebagai tersangka, usai curhat di halaman blog pribadinya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Berseteru dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City, Komika Muhadkly alias Acho, berniat menjual unit yang sudah dihuninya sejak tiga tahun silam.

Namun, seperti yang diungkapkannya dalam blog muhadkly.com, dirinya belum mendapatkan sertifikat kepemilikan sejak pertama beli.

"Saya ingin menjual sebetulnya, cuma bagaimana mungkin saya jual unit yang tidak ada sertifikatnya.”

(BACA: Jadi Tersangka, Acho: Ini Edukasi, Bukan Ketiban Sial!)

“Itu salah satu yang saya suarakan di blog," ujar Acho saat ditemui Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Masalah tersebut bukan hanya menimpa dirinya, namun juga penghuni Apartemen Green Pramuka City Lainnya.

Hal itulah yang menjadi salah satu permasalahan yang dianggap Acho tidak beres, sehingga memicunya untuk menuliskan rasa kecewa di blognya.

(BACA: Penghuni Green Apartemen City Berbondong-Bondong Dukung Acho)

Namun, pihak apartemen justru melaporkan Acho atas dugaan pencemaran nama baik, sehingga pemain film ‘Surga Yang Tak Dirindukan 2’ itu ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi kalau ditanya mau enggak pergi dari situ? Mau.”

“Tapi bagaimana cara jualnya, bingung. Dilepas gitu aja, itu sudah sudah saya beli.”

(BACA: Makin Terlihat Macho, Berkumis dan Berjanggut Derby Romero Akan Tambah Tato, Ini Cerita Dibalik Tato di Tubuh Derby Romero)

“Ya mau enggak mau saya tinggali, ikuti peraturan yang sepihak itu, tidak ada cara lain," keluh Acho.

Hari ini berkas perkara Acho dinyatakan P21 alias lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya. (*)