Find Us On Social Media :

Sebelum Kasusnya Selesai, Acho Tidak Akan Tinggal di Apartemennya Karena Alami Hal Ini

By Fachri M Ginanjar AK, Selasa, 8 Agustus 2017 | 01:38 WIB

Komika Muhadkly alias Acho ditetapkan sebagai tersangka, usai curhat di halaman blog pribadinya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Muhadkly alias Komika Acho mengalami proses hukum akibat tulisannya dalam blog pribadinya, Muhadkly.com.

Dalam tulisannya Acho menyebutkan ketidakpuasan dirinya terhadap pengelolaan apartemen tempat dirinya tinggal.

Akibat tulisan tersebut Acho harus menjalani proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik oleh pengelola dan pengembang Apartemen Green Pramuka City.

*BACA - Kasus Green Pramuka City, Acho Akan Siap Jalani Proses Hukum dan Bersikap Kooperatif

Saat ini pemain film dan komika Muhadkly alias Acho menyebutkan dirinya enggan tinggal di apartemennya hingga kasus selesai.

"Memang Green Pramuka tempat tinggal saya. Cuma mungkin selama kasus jalan, saya nggak tahu apakah saya akan tinggal di situ," ungkap Acho saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Hal itu dilakukannya karena ada tekanan psikologis yang ia rasakan saat tinggal di apartemen yang menjadi permasalahan dari kasus yang sedang menjeratnya.

" >

*BACA - Dave Hendrik Dianggap 'Numpang Popularitas Ayu Ting Ting'

"Karena jujur ada tekanan psikologis juga kalau saya kepengennya ya menghindar dulu dari tempat itu." tambah Komika Acho.

"Menghilangkan stres lah tapi pada dasarnya itu unit milik saya jadi memang hak saya dan secara teknis saya masih tinggal disitu," lanjutnya.

*BACA - Waduh! Sebut Orang Lebih Cantik dari Ayu Ting Ting, Dave Hendrik Langsung Diserang Fans Ayu Ting Ting

Pemain film Surga Yang Tak Dirindukan 2 ini dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari pihak pengembang Apartemen Green Pramuka City.

Dirinya dilaporkan akibat kekecewaan terhadap pihak apartemen yang ia tulis di blog pribadinya muhadkly.com.

*BACA - 

Hari ini berkas yang dinyatakan P21 alias lengkap, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya.

(*)