Grid.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sri Rahayu Ningsih (32), pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih di Desa Cipendawa, Cianjur, Sabtu (5/8/2017) sekitar jam 01.00 dinihari.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, Sri Rahayu Ningsih diduga menyebarkan konten terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosial.
Atas perbuatannya, Sri Rahayu Ningsih dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Inilah 7 fakta penangkapan Sir Rahayu Ningsih.
1. Sri Rahayu Ningsih lahir di Kampung Karta Sari Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung
2. Sri Rahayu Ningsih menyebarkan konten ujaran berbau SARA terhadap suku Sulawesi dan etnis Tionghoa,
3. Sri Rahayu Ningsih juga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas, dan kelompok, serta konten berbau ujaran kebencian dan berita palsu (hoaks).
4. Berita yang diunggah salah satunya adalah tentang Spanduk yang bertuliskan, "Rakyat Tertipu Jokowi' Beredar".
5. Isi berita yang diunggah terkait ucapan selamat atas tertipunya seluruh rakyat Indonesia yang telah memilih Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
6.Sebelum dilakukan penangkapan, polisi telah melakukan pemeriksaan Ahli Bahasa untuk memastikan konten dalam postingan Sri Rahayu Ningsih merupakan larangan dalam UUTE.
7. Polisi menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB tersangka.