Find Us On Social Media :

Tora Sudiro Dipindahkan ke RSKO, Pengacara: Kalau Dibiarkan, Bisa Down, Bahaya!

By Okki Margaretha, Selasa, 8 Agustus 2017 | 02:40 WIB

Tora Sudiro diapit oleh istrinya, Mieke Amalia dan pengacaranya, Lidya Wongsonegoro.

Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano

Grid.ID – Setelah lima hari berada di Polres Metro Jakarta Selatan, Tora Sudiro akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Keputusan itu dijelaskan olah pengacara Tora, Lidya Wongsonegoro.

“Di Polres Metro Jakarta Selatan membuat surat pengalihan penahanan.”

(BACA: Akhirnya, Tora Sudiro Menangis...)

“Surat tadi ditandatangani, suratnya itu surat perintah pengalihan penahanan," ujar kuasa hukum Tora Sudiro, Lidya Wongsonegoro saat dijumpai Grid.ID di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mengalihkan penahanan tersangka Tora Danang Sudiro dari rumah tahanan Polres Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.”

“Sejak tanggal 7 Agustus, sampai mengikuti proses hukum pada tingkat penyidikan," ucap Lydia Wongso.

(BACA: Tora Sudiro Ditangkap, Indro Warkop: Pusing Setengah Mati!)

Menurut Lidya, pemindahan Tora dari Mapolres Metro Jakarta Selatan, menuju RSKO, harus segera dilakukan.

Sebab, jika tidak sesegera mungkin, Tora akan mengalami hal-hal yang tak diinginkan.

“Tora diperiksa di BNN, hasilnya, Tora berbahaya kalau dibiarin lama, kalau dia dibiarkan, dia bisa down, harus segera," kata Lidya. (*)