Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano
Grid.ID – Polisi akhirnya menyetujui pengalihan penahanan Tora Sudiro dari Polres Metro Jakarta Selatan menuju Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Selama menunggu proses hukumnya naik ke pengadilan, Tora Sudiro akan menjalani beberapa program rehabilitasi.
Keputusan itu diambil setelah polisi memperoleh hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
(BACA: Tora Sudiro Dipindahkan ke RSKO, Pengacara: Kalau Dibiarkan, Bisa Down, Bahaya!)
Pihak BNN menyatakan bahwa suami Mieke Amalia mengalami ketergantungan akibat sakit yang dideritanya.
"Itu (rehab) sesuai dengan assessment BNN kemarin.”
“Jadi Tora memiliki ketergantungan, sehingga harus direhabilitasi," ujar pengacara Tora Sudiro, Lydia Wongsonegoro saat dijumpai Grid.ID di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
(BACA: Deddy Corbuzier Ungkap Rekaman Percakapan dengan Hotman Paris Seputar Kasus Tora Sudiro)
Selain itu, Lydia Wongsonegoro juga menuturkan bahwa, kliennya ini tengah mengidap penyakit syndrome tourette.
Penyakit itu dapat membuat seseorang mengeluarkan ucapan atau gerakan yang spontan tanpa bisa mengontrolnya.
"Dia juga kena penyakit syndrome tourette.”