Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano
Grid.ID – Polisi akhirnya menyetujui pengalihan penahanan Tora Sudiro dari Polres Metro Jakarta Selatan menuju Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Selama menunggu proses hukumnya naik ke pengadilan, Tora Sudiro akan menjalani beberapa program rehabilitasi.
Keputusan itu diambil setelah polisi memperoleh hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
(BACA: Tora Sudiro Dipindahkan ke RSKO, Pengacara: Kalau Dibiarkan, Bisa Down, Bahaya!)
Pihak BNN menyatakan bahwa suami Mieke Amalia mengalami ketergantungan akibat sakit yang dideritanya.
"Itu (rehab) sesuai dengan assessment BNN kemarin.”
“Jadi Tora memiliki ketergantungan, sehingga harus direhabilitasi," ujar pengacara Tora Sudiro, Lydia Wongsonegoro saat dijumpai Grid.ID di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
(BACA: Deddy Corbuzier Ungkap Rekaman Percakapan dengan Hotman Paris Seputar Kasus Tora Sudiro)
Selain itu, Lydia Wongsonegoro juga menuturkan bahwa, kliennya ini tengah mengidap penyakit syndrome tourette.
Penyakit itu dapat membuat seseorang mengeluarkan ucapan atau gerakan yang spontan tanpa bisa mengontrolnya.
"Dia juga kena penyakit syndrome tourette.”
(BACA: Akhirnya, Tora Sudiro Menangis...)
“Jadi suka bergoyang-goyang gitu kan kepalanya.”
“Dia sudah dua tahun (sakit), kalau cemas atau kenapa, dia goyang-goyang gitu kepala atau tangannya," kata Lydia Wongsonegoro.
Selain syndrom tourrete, Tora pun juga memiliki penyakit insomnia yang membuat dirinya susah tidur, serta kecemasan berlebih.
(BACA: Apa Jadinya Promo Film ‘Warkop DKI Reborn’ Tanpa Tora Sudiro? Netizen: Ada Yang Kurang)
Oleh karena itu, kata Lydia, Tora Sudiro mengonsumsi dumolid untuk meredam penyakitnya, serta untuk mengobati susah tidur dan kecemasan yang suka dialami dirinya.
"Dia sudah berobat, pasti ada obat-obatannya yang dari dokter.”
“Cuma ke sininya, dia beli sembarangan karena enggak bisa tidur.”
“Dia beli 30 (butir) itu dipakai sendiri," jelasnya. (*)