Saat ini polisi sudah menahan 5 tersangka, diantaranya SU (40), NA (39), AL (18) dan AR (55).
Ke 4 orang yang ditangkap itu, yang melakukan menganiayaan terhadap Zoya.
Jadi total yang tertangkap untuk urusan penganiayaan ada 6 orang (2 sudah ditangkap sebelumnya).
Para tersangka itu bisa dijerat dengan pasa 170 KUHP tentang penganiayaan.
Dan oleh karena mengakibatkan korban tewas, maka ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara.
Tragedi pembakaran pria diduga maling di Bekasi itu, banyak menyita perhatian masyarakat.
Kebanyakan dari mereka mengutuk, kekejaman dan kebiadaban para pelaku.
Zoya jadi korban kebiadaban, setelah Rojali marbot mushola Al Hidayah, mengejar dan menangkapnya.
Rojali melakukan hal itu, karena amplifier mushola di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi itu hilang.
Masa di kawasan Pasar Muara yang emosi lalu mengeroyok dan kemudian membakar Zoya hidup-hidup.(*)