Senada dengan Acho, pengacara Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar, mengatakan bahwa pihaknya memutuskan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Namun, Rizal enggan mengungkapkan apa persyaratan yang diajukan kedua belah pihak hingga akhirnya memutuskan untuk berdamai.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah meminta komika Muhadkly aliasAcho dan pengembang serta pengelola Apartemen Green Pramuka bertemu untuk menyelesaikan masalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Acho terhadap pihak apartemen tersebut.
Namun, mediasi tersebut tidak kunjung terealisasi hingga akhirnya polisi menetapkan Acho sebagai tersangka.
"Dari pihak kepolisian kami sampaikan kepada keduanya untuk dilakukan musyawarah. Jadi silakan saja diselesaikan berkaitan dengan kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
BACA : Mau Undang Dokter Ryan Thamrin Jadi Pembicara, Inilah 10 Syarat Ketentuannya yang Harus Dipenuhi
Acho dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City.
Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tidak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), dan biaya supervisi yang dibebankan ketika penghuni ingin merenovasi unit apartemennya. (*)