Grid.ID - Musisi Marcello Tahitoe akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka karena kepemilikan narkoba jenis ganja.
Ello sapaan musisi tersebut ternyata ditangkap dirumahnya jalan Griya Kecapi di Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 6 Agustus pada pukul 1 pagi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam..
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan menceritakan kronologis penangkapan musisi tersebut.
(Baca Juga: Kenapa Mata Najwa Stop Tayang? Ini 4 Kemungkinan Yang Menyebabkannya Najwa Shihab Berhenti!)
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggeledahan di satu tempat, satu kompleks rumah di Jl Griya Kecapi di Jagakarsa"
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar Iwan
Penggeledahan itu dilakukan dini hari. "Pada saat itu kita lakukan pada tanggal 6 agustus 2017 kira-kira pada pukul 1 pagi," ucapnya.
Iwan pun mengungkapkan berat dari dua paket ganja tersebut. "Kurang lebih untuk barang buktinya dua paket itu tidak sampai 5 gram," katanya. (*)
(Baca Juga: Ello Tertangkap Karena Ganja, Ternyata Begini Penangganan Polisi Terhadap Kasus Ello)