Laporan Wartawan Grid.ID, Vincentius Ekaristo
Grid.ID - Narkoba seolah tak ada habisnya menjerat siapapun.
Mulai dari pelajar, hingga kalangan artis dan harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kali ini musisi yang terkenal dengan lagunya ‘Pergi Untuk Kembali’, Ello terciduk oleh pihak yang berwajib karena kepemilikan barang haram berjenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan kemarin malam memberikan pernyataannya terkait kasus penangkapan musisi yang bernama lengkap Dominggus Marcello Tahitoe alias Ello tersebut.
Kombes Iwan merilis bagaimana kronologi penangkapan Ello yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2017 kemarin ini.
"Jadi setelah kami mendapatkan informasi terkait ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja, satnarkoba Jakarta Selatan melaksanakan penyelidikan.
Penyelidikan sebenarnya udah cukup lama, kurang lebih hampir 1,5 bulan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami melakukan penggeledahan di satu tempat, di satu kompleks rumah di jalan geriya kecapi di Jagakarsa.
(BACA : Ditangkap Karena Ganja, Ello Sudah Diintai Selama 1,5 Bulan)
Dari hasil penggeledahan kami mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan benar ketika kita melakukan penggeledahan kita mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 2 paket.
"Yang bersangkutan kita bawa ke Polres, kita lakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan itu 2 orang saudara DM dan DMT (Ello) kita tetapkan sebagai tersangka.
Sementara Saudara RGG kita kembalikan karena tidak terpenuhi unsur pelaku tindak pidana dari narkoba." Jelas Kombes Iwan Kurniawan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (10/8/17).