Find Us On Social Media :

VIDEO - Pengakuan Pengacara: Setelah Ditangkap Karena Narkoba, Beginilah Kondisi Ello Sekarang

By Fachri M Ginanjar AK, Jumat, 11 Agustus 2017 | 17:00 WIB

Postingan Instagram Marcello Tahitoe gunakan aplikasi merubah wajahnya menjadi tua

Laporan Wartawan Grid.ID, Vincentius Ekaristo

Grid.ID - Kabar buruk kembali datang dari dunia entertainment.

Kali ini artis dan musisi yang memiliki nama lengkap Dominggus Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello terciduk oleh pihak kepolisian Jakarta Selatan terkait kasus kepemilikan ganja.

*BACA - Salut! 21 Jam Perjalanan, Agnez Mo Masih Ramah Meski Wajahnya Capek Bikin Warganet Kagum Meski Ada yang Nyinyir, Lihat Videonya

Pengacara Ello, Chris Sam Siwu yang tadi malam datang ke Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta elatan (10/8/17) ini mengatakan bahwa kedatanganya adalah untuk memastikan kondisi Ello baik baik saja.

"Kedatangan kami yang pertama untuk memastikan kondisi Ello atau Marcello Tahitoe baik-baik saja, sehat dan tetap ikhlas terhadap masalah yang dihadapi sekarang" tutur Chris.

*BACA - Belum Bisa Lanjutkan Pendidikannya Akibat Sibuk Syuting di Hutan, Cut Meyriska Senang Akhirnya Bisa Lihat Hal Ini

Pengacara Ello juga memastikan bahwa saat penangkapan hingga pemeriksaan, Ello bersikap sangat kooperatif.

"Bahwa Dinyatakan Ello sangat kooperatif saat proses penangkapan terjadi, sehingga tidak ada perdebatan sama sekali masalah penangkapan" tambah Chris Sam Siwu.

*BACA - Demi Ashanty, Anang Hermansyah Rencanakan Vasektomi Meskipun Begini Akhirnya

Menurut Chris, barbuk yang ditemukan adalah ganja dan banyak atau tidaknya masih dibawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung, sehingga Ello masih bisa menjalani rehabilitasi.

" >

"Barbuk yang kami lihat dalam pemeriksaan adalah barbuk berupa ganja dan banyak atau jumlahnya masih di bawah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) untuk bisa direhab."

*BACA - Salut! 21 Jam Perjalanan, Agnez Mo Masih Ramah Meski Wajahnya Capek Bikin Warganet Kagum Meski Ada yang Nyinyir, Lihat Videonya

"Berapa jumlah pastinya besok biar dirilis oleh pihak polres. Yang pasti di bawah SEMA artinya melekat pasal 54 UU Narkotika bahwa setiap penyalahguna wajib direhab. Dasarnya apa, hasil assessment." tambah Chris Sam Siwu melengkapi.

Lihat langsung videonya

(*)