Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Aktor Tora Sudiro sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan zat psikotropika.
Tora Sudiro akan mulai menjalani serangkaian pemeriksaan medis guna melengkapi proses assessment di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa, Tora Sudiro memerlukan waktu dua minggu untuk menjalani proses tersebut.
(BACA: Wow, Kuasa Hukum Tora Sudiro Minta Polisi Perhatikan Tora Tidak Hanya Dari Satu Pihak!)
"Sekarang proses hukum untuk saudara Tora masih berlanjut.”
“Yang bersangkutan saat ini masih melakukan perawatan di RSKO.”
“Sebagaimana kita tadi sampaikan bahwa rekan-rekan di sana akan mencoba melakukan perawatan, evaluasi dan pemantauan, kurang lebih dua minggu," papar Kombes Pol Iwan Kurniawan saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Kombes Pol Iwan Kurniawan juga menyampaikan bahwa hasil proses pemulihan tersebut akan disampaikan langsung pihak RSKO.
"Nanti hasilnya RSKO akan memberikan ke kepolisian.”
“Apakah hasil sudah cukup atau dilanjutkan," lanjutnya.
Sekedar diketahui, Tora Sudiro beserta istri, Mieke Amalia ditangkap di kediamannya, di Perumahan Bali View, Cirendeu, Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2017 lalu.
Polisi menemukan barang bukti berupa 30 butir dumolid, yang diketahui mengandung nitrozepam.
Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka, sementara Mieke Amalia dibebaskan dengan pertimbangan kadar ketergantungan rendah. (*)