Grid.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua direksi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai tersangka.
Kedua tersangka adalah Andika Surachman sebagai Direktur Utama First Travel dan Anniesa Desvitasari sebagai direktur First Travel yang ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).
Dari hasil penyidikan, Bareskrim memperkirakan First Travel telah meraup keuntungan mencapai Rp 550 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
"Total jemaah yang telah melunasi 70 ribu, tapi sekitar 35 ribu tidak berangkat dengan berbagai alasan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017) yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.
Lanjut dia, kalau dihitung kerugian, satu orang Rp 14,3 juta dikali 35 ribu maka kerugian mencapai Rp 550 miliar.
Lalu bagaimana modus First Travel dalam menggaet konsumen yang jumlahnya mencapai puluhan ribu ini?
Salah satu modusnya adalah menawarkan biaya paket umroh yang murah.
Baca : 7 Tanda Kanker Otak, Penyakit yang Diduga Penyebab Meninggalnya Dokter Ryan Thamrin
Hal ini mengingat semua calon jemaah umrah korban penipuan First Travel adalah peserta yang mengambil paket promo yang ditawarkan First Travel.
Paket ini menawarkan perjalanan umrah hanya dengan biaya Rp 14,3 juta untuk setiap calon jemaah.